• about me
  • menu
  • categories
  • Agi Tiara Pranoto

    Agi Tiara Pranoto

    Seorang Blogger Indonesia yang berdomisili di Yogyakarta. Selain menulis, dia juga sangat hobi bermain game FPS. Cita-citanya adalah mendapatkan passive income sehingga tidak perlu bekerja di kantor, apa daya selama cita-cita itu belum tercapai, dia harus menikmati hari-harinya sebagai mediator kesehatan.
    Yogyakarta, Yogyakarta City, Special Region of Yogyakarta, Indonesia

    Resmi Jadi Warga Jogja! Cara Mengurus Pindah KTP dan KK dari Luar Provinsi!

    Ngga pengen cliche, tapi sumpah pengen mengawali postingan ini dengan sapaan khas MC MC Jakarta yang bikin saya geuleuh setiap kali ngevent alias "Piye kabare Jogja, apik apik tho?"

    Kali ini saya mau bercerita soal struggle saya sebulan terakhir mengurus kepindahan ke Yogya yang agak surreal meski sangatlah terprediksi karena sudah 11 tahun terakhir saya tinggal disini. Pak suami kan juga orang ((asli)) Jogja jadi mengurus KTP adalah mudah saja begitu. 

    Lha saya sebagai perantau yang jauhhhh sekali dari keluarga dan sanak saudara (ingat di Jogja 15 kilo itu sudah termasuk jauh) harus mengurus sendiri kepindahan dari ibukota ke yogyakarta yang mana kita tahu sendiri urusan dengan catatan sipil itu malesin bagi kebanyakan orang. Walhasil bertahun-tahun saya nikah dengan Pak Suami itu pisah KK hahaha jangan ditiru. 

    Nah kemarin di awal 2021 ada video yang beredar katanya sekarang ngurus KTP dan KK itu semuanya bisa online. Saya jadi penasaran apakah bener semua bisa online dan semudah itu? 

    Disclaimer: Ini adalah pengalaman pribadi saya mengurus kepindahan dari luar provinsi ke Yogyakarta. Adapun jika ada kritik disini merupakan pandangan saya sebagai warga negara yang hak-hak konstitusinya dilindungi oleh Negara. 

    Jujur nyari info soal ini susah banget karena hotline dukcapil pusat nggak ada yang ngangkat dan whatsapp dukcapil pusat pun ngga ada yang response. Sungguhlah saya nggak paham apa gunanya whatsapp dan hotline kalau untuk informasi saya harus mencari sendiri. Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke dukcapil sleman dan disambut dengan antrian yang mengular. 

    Pas tanya ke satpamnya katanya antrian itu sudah dari pagi untuk mengambil nomer antrian yang baru dibuka jam 9. toweweweng. Akhirnya Pak suami memutuskan untuk nanya sana sini dan mendapat info bahwa untuk mengurus kepindahan cukup membawa KTP lama, fotokopi KK lama, dan SKPWNI. 

    1. Mengurus Kepindahan Tanpa Surat Pengantar RT/RW



    Jadi sekarang mengurus kepindahan itu sudah tidak butuh surat pengantar RT/RW, tapi untuk perpindahan atar provinsi kamu tetap membutuhkan yang namanya SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia. 

    Cara mendapatkan SKPWNI ini adalah dengan dua cara yaitu: pergi mengurus ke Dukcapil daerah asal kita atau online menggunakan layanan Dukcapil Online daerah masing-masing.

    Nah berhubung saya dari DKI Jakarta maka saya menggunakan layanan Dukcapil Online DKI yang diberi nama Alpukat DKI. Alpukat ini aplikasi yang bisa diakses melalui iOS, Android & Browser. Jadi kalian bisa pake hp maupun laptop untuk mengakses Alpukat. 

    Tampilannya jujur biasa aja walaupun sudah lumayan karena kekinian menggunakan flat illustration yang lagi ngehits, hanya saja menunya lumayan simpel. Cukup mendaftar menggunakan data diri kita & nomer e-KTP, nanti kita akan mendapatkan akun Alpukat. 

    Dengan Alpukat ini kita bisa mengajukan pencetakan KTP elektronik, pengurusan akta lahir, akta kematian, cetak KK, mengubah biodata, cetak KIA, informasi data keluarga, legalisir akta, permohonan pindah, permohonan kedatangan, akta perkawinan dan akta perceraian. Ini lengkap banget sih. 

    Disini pilih permohonan pindah lalu masukkan data diri dan informasi. Di akhir step akan ada pemilihan tanggal pengambilan surat. Kita bisa memilih dimana surat akan diambil dan kapan. Disini saya memilih service point  kelurahan rumah saya di Jakarta. 

    Agak deg-degan karena di Alpukat DKI ini beberapa kali server time out dan ada beberapa menu seperti cetak yang ngga bisa diapa-apain, tapi yaudahlah. 

    Nah yang jadi masalah adalah karena posisi saya di luar Jakarta, dan tadinya bapak saya yang akan mengambil surat tapi nggak jadi, akhirnya nggak ada yang bisa mengambilkan kan? Saya bingung banget. Akhirnya saya buka-buka twitter dukcapil jakarta dan menemukan informasi contact person dukcapil di kelurahan saya. Saya hubungi dan alhamdulillah responnya positif dan cukup cepat!

    Ternyata karena sekarang surat dan KK sudah diembed dengan QR code jadi bentuknya sudah seperti kertas biasa yang bisa kita print. Jadi saya diberikan file copy pdf SKPWNI yang bisa saya print sendiri. Terimakasih contact person dukcapil yang super helpful!

    2. Mengurus Surat Keterangan Datang di Dukcapil Online




    Kalau sudah mengurus SKPWNI step selanjutnya adalah melaporkan kedatangan melalui Dukcapil Online di kota tujuan kita. Saya pun mencoba lapor online ke dukcapil sleman mengingat sudah pernah ((trauma)) melihat antrian di dukcapil yang ngalahin antrian Uniqlo x KAWS. 

    Sama dengan Alpukat DKI, kita harus membuat akun terlebih dahulu, hanya saja kali ini loginnya menggunakan username bukan menggunakan no KTP. Sedikit lebih friendly buat teman-teman yang nggak bisa ngesave no KTP di laptop dan handphone. 

    Layanannya pun kurang lebih sama, cuma bedanya untuk pengajuan KK hanya melayani KK rusak, hilang, dan KK hasil pengajuan Akta Lahir online (penambahan nama anak), dan belum melayani perubahan elemen data di Kartu Keluarga.

    Jadi teteup, nanti kalo data kita harus diupdate -- kita kudu dateng sendiri ke dukcapil hehehe prek. 

    Nah di internet saya baca step-stepnya adalah melaporkan kedatangan via menu datang lalu isi nomer SKPWNI kita dan data-data lainnya kemudian kita akan diberikan Surat Keterangan Pindah Datang. Ternyata step ini sudah berubah, kita nggak akan diberikan surat kedatangan melainkan langsung dibuatkan KK baru yang linknya dikirimkan ke e-mail kita. 

    Sampai disini saya bingung kan nggak tahu harus ngapain karena saya mau join KK dengan suami saya. Gak lucu dong kalau kita nikah tapi pisah KK semacam nikah settingan aja. Akhirnya saya protes via twitter karena bingung harus ngapain lagi, dan direspon sama admin Dukcapil Sleman (meskipun responnya cukup lama ya) kalau saya harus membawa KK baru tersebut ke Kapanewon alias Kecamatan saya untuk pembaruan data. 

    Jadi nggak online-online ya karena layanan KK nya masih terbatas. Tetep harus ke kecamatan guys. 

    Mungkin kalau yang langsung sudah jadi KK-nya bisa langsung mengajukan KTP elektronik secara online tapi berhubung saya harus pembaharuan data terlebih dahulu (ganti data dari single jadi menikah, ganti pekerjaan, dan lain sebagainya) mau ngga mau saya harus urus ke Kecamatan. 

    So kita lanjut ke step berikutnya:

    3. Mengurus KK dan KTP di Kapanewon/Kecamatan


    Saya mengurus perpindahan KK di Kecamatan Depok dan believe me when i said ketika antrian di Kecamatan sangat amat rapi karena sudah pake mesin seperti di Bank dan satpamnya ramah banget kaya di Bank. Kami langsung diarahkan ke loket dan dibantu diberikan nomer antrian dan form yang dibutuhkan. 

    Petugas Kapanewon Depok juga super helpful saat ditanya-tanya. Disini berkas yang saya bawa adalah:

    - copy akte lahir
    - copy KTP lama
    - KTP lama
    - KK baru hasil pindah online
    - KK suami yang akan saya ((tebengi))
    - buku nikah & copynya
    - SKPWNI

    Sebenernya yang dibutuhin banget cuma KTP Lama asli & Copynya + KK baru hasil pindah online + KK Suami. Buku Nikah saya bawa untuk bukti (karena ditanya sama petugasnya) tapi copynya saya serahkan juga dan di form ditanya nomer akte lahir, jadi better bawa aja semua dokumen-dokumen yang kira-kira berhubungan ya. 

    Oh ya kalo ada perubahan disampaikan saja misal status pekerjaan, agama dll silahkan langsung ngomong sama petugasnya, nanti akan dibantu oleh petugasnya.

    Nanti kalau semua dokumen sudah diterima, kamu akan mendapatkan tanda terima plus tanggal kamu bisa mengambil KTP elektronik dan KK yang baru. Waktu itu saya mendapatkan estimasi waktu sekitar 3 hari kerja. 

    Voila, kelar deh!

    Gampang sih sebenernya asal udah tahu step by stepnya. Semoga post ini bisa membantu kalian dalam mengurus pindah KTP dan KK dari luar provinsi ya! 

    See you next time!

    Ngga pengen cliche, tapi sumpah pengen mengawali postingan ini dengan sapaan khas MC MC Jakarta yang bikin saya geuleuh setiap kali ngevent alias "Piye kabare Jogja, apik apik tho?"

    Kali ini saya mau bercerita soal struggle saya sebulan terakhir mengurus kepindahan ke Yogya yang agak surreal meski sangatlah terprediksi karena sudah 11 tahun terakhir saya tinggal disini. Pak suami kan juga orang ((asli)) Jogja jadi mengurus KTP adalah mudah saja begitu. 

    Lha saya sebagai perantau yang jauhhhh sekali dari keluarga dan sanak saudara (ingat di Jogja 15 kilo itu sudah termasuk jauh) harus mengurus sendiri kepindahan dari ibukota ke yogyakarta yang mana kita tahu sendiri urusan dengan catatan sipil itu malesin bagi kebanyakan orang. Walhasil bertahun-tahun saya nikah dengan Pak Suami itu pisah KK hahaha jangan ditiru. 

    Nah kemarin di awal 2021 ada video yang beredar katanya sekarang ngurus KTP dan KK itu semuanya bisa online. Saya jadi penasaran apakah bener semua bisa online dan semudah itu? 

    Disclaimer: Ini adalah pengalaman pribadi saya mengurus kepindahan dari luar provinsi ke Yogyakarta. Adapun jika ada kritik disini merupakan pandangan saya sebagai warga negara yang hak-hak konstitusinya dilindungi oleh Negara. 

    Jujur nyari info soal ini susah banget karena hotline dukcapil pusat nggak ada yang ngangkat dan whatsapp dukcapil pusat pun ngga ada yang response. Sungguhlah saya nggak paham apa gunanya whatsapp dan hotline kalau untuk informasi saya harus mencari sendiri. Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke dukcapil sleman dan disambut dengan antrian yang mengular. 

    Pas tanya ke satpamnya katanya antrian itu sudah dari pagi untuk mengambil nomer antrian yang baru dibuka jam 9. toweweweng. Akhirnya Pak suami memutuskan untuk nanya sana sini dan mendapat info bahwa untuk mengurus kepindahan cukup membawa KTP lama, fotokopi KK lama, dan SKPWNI. 

    1. Mengurus Kepindahan Tanpa Surat Pengantar RT/RW



    Jadi sekarang mengurus kepindahan itu sudah tidak butuh surat pengantar RT/RW, tapi untuk perpindahan atar provinsi kamu tetap membutuhkan yang namanya SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia. 

    Cara mendapatkan SKPWNI ini adalah dengan dua cara yaitu: pergi mengurus ke Dukcapil daerah asal kita atau online menggunakan layanan Dukcapil Online daerah masing-masing.

    Nah berhubung saya dari DKI Jakarta maka saya menggunakan layanan Dukcapil Online DKI yang diberi nama Alpukat DKI. Alpukat ini aplikasi yang bisa diakses melalui iOS, Android & Browser. Jadi kalian bisa pake hp maupun laptop untuk mengakses Alpukat. 

    Tampilannya jujur biasa aja walaupun sudah lumayan karena kekinian menggunakan flat illustration yang lagi ngehits, hanya saja menunya lumayan simpel. Cukup mendaftar menggunakan data diri kita & nomer e-KTP, nanti kita akan mendapatkan akun Alpukat. 

    Dengan Alpukat ini kita bisa mengajukan pencetakan KTP elektronik, pengurusan akta lahir, akta kematian, cetak KK, mengubah biodata, cetak KIA, informasi data keluarga, legalisir akta, permohonan pindah, permohonan kedatangan, akta perkawinan dan akta perceraian. Ini lengkap banget sih. 

    Disini pilih permohonan pindah lalu masukkan data diri dan informasi. Di akhir step akan ada pemilihan tanggal pengambilan surat. Kita bisa memilih dimana surat akan diambil dan kapan. Disini saya memilih service point  kelurahan rumah saya di Jakarta. 

    Agak deg-degan karena di Alpukat DKI ini beberapa kali server time out dan ada beberapa menu seperti cetak yang ngga bisa diapa-apain, tapi yaudahlah. 

    Nah yang jadi masalah adalah karena posisi saya di luar Jakarta, dan tadinya bapak saya yang akan mengambil surat tapi nggak jadi, akhirnya nggak ada yang bisa mengambilkan kan? Saya bingung banget. Akhirnya saya buka-buka twitter dukcapil jakarta dan menemukan informasi contact person dukcapil di kelurahan saya. Saya hubungi dan alhamdulillah responnya positif dan cukup cepat!

    Ternyata karena sekarang surat dan KK sudah diembed dengan QR code jadi bentuknya sudah seperti kertas biasa yang bisa kita print. Jadi saya diberikan file copy pdf SKPWNI yang bisa saya print sendiri. Terimakasih contact person dukcapil yang super helpful!

    2. Mengurus Surat Keterangan Datang di Dukcapil Online




    Kalau sudah mengurus SKPWNI step selanjutnya adalah melaporkan kedatangan melalui Dukcapil Online di kota tujuan kita. Saya pun mencoba lapor online ke dukcapil sleman mengingat sudah pernah ((trauma)) melihat antrian di dukcapil yang ngalahin antrian Uniqlo x KAWS. 

    Sama dengan Alpukat DKI, kita harus membuat akun terlebih dahulu, hanya saja kali ini loginnya menggunakan username bukan menggunakan no KTP. Sedikit lebih friendly buat teman-teman yang nggak bisa ngesave no KTP di laptop dan handphone. 

    Layanannya pun kurang lebih sama, cuma bedanya untuk pengajuan KK hanya melayani KK rusak, hilang, dan KK hasil pengajuan Akta Lahir online (penambahan nama anak), dan belum melayani perubahan elemen data di Kartu Keluarga.

    Jadi teteup, nanti kalo data kita harus diupdate -- kita kudu dateng sendiri ke dukcapil hehehe prek. 

    Nah di internet saya baca step-stepnya adalah melaporkan kedatangan via menu datang lalu isi nomer SKPWNI kita dan data-data lainnya kemudian kita akan diberikan Surat Keterangan Pindah Datang. Ternyata step ini sudah berubah, kita nggak akan diberikan surat kedatangan melainkan langsung dibuatkan KK baru yang linknya dikirimkan ke e-mail kita. 

    Sampai disini saya bingung kan nggak tahu harus ngapain karena saya mau join KK dengan suami saya. Gak lucu dong kalau kita nikah tapi pisah KK semacam nikah settingan aja. Akhirnya saya protes via twitter karena bingung harus ngapain lagi, dan direspon sama admin Dukcapil Sleman (meskipun responnya cukup lama ya) kalau saya harus membawa KK baru tersebut ke Kapanewon alias Kecamatan saya untuk pembaruan data. 

    Jadi nggak online-online ya karena layanan KK nya masih terbatas. Tetep harus ke kecamatan guys. 

    Mungkin kalau yang langsung sudah jadi KK-nya bisa langsung mengajukan KTP elektronik secara online tapi berhubung saya harus pembaharuan data terlebih dahulu (ganti data dari single jadi menikah, ganti pekerjaan, dan lain sebagainya) mau ngga mau saya harus urus ke Kecamatan. 

    So kita lanjut ke step berikutnya:

    3. Mengurus KK dan KTP di Kapanewon/Kecamatan


    Saya mengurus perpindahan KK di Kecamatan Depok dan believe me when i said ketika antrian di Kecamatan sangat amat rapi karena sudah pake mesin seperti di Bank dan satpamnya ramah banget kaya di Bank. Kami langsung diarahkan ke loket dan dibantu diberikan nomer antrian dan form yang dibutuhkan. 

    Petugas Kapanewon Depok juga super helpful saat ditanya-tanya. Disini berkas yang saya bawa adalah:

    - copy akte lahir
    - copy KTP lama
    - KTP lama
    - KK baru hasil pindah online
    - KK suami yang akan saya ((tebengi))
    - buku nikah & copynya
    - SKPWNI

    Sebenernya yang dibutuhin banget cuma KTP Lama asli & Copynya + KK baru hasil pindah online + KK Suami. Buku Nikah saya bawa untuk bukti (karena ditanya sama petugasnya) tapi copynya saya serahkan juga dan di form ditanya nomer akte lahir, jadi better bawa aja semua dokumen-dokumen yang kira-kira berhubungan ya. 

    Oh ya kalo ada perubahan disampaikan saja misal status pekerjaan, agama dll silahkan langsung ngomong sama petugasnya, nanti akan dibantu oleh petugasnya.

    Nanti kalau semua dokumen sudah diterima, kamu akan mendapatkan tanda terima plus tanggal kamu bisa mengambil KTP elektronik dan KK yang baru. Waktu itu saya mendapatkan estimasi waktu sekitar 3 hari kerja. 

    Voila, kelar deh!

    Gampang sih sebenernya asal udah tahu step by stepnya. Semoga post ini bisa membantu kalian dalam mengurus pindah KTP dan KK dari luar provinsi ya! 

    See you next time!
    . Minggu, 23 Mei 2021 .

    1 komentar

    popular posts

    IBX5B00F39DDBE69